PONOROGO – Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Ponorogo telah melelang 11 mobil dinas milik Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam beberapa waktu lalu.
Kebijakan ini mulai berlaku awal bulan November 2024, dengan menggantikan mobil dinas tersebut dengan mobil sewa. Mobil dinas yang dilelang tersebut telah melebihi masa maksimal pemakaian, yaitu paling lama sepuluh tahun sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala BPPKAD Ponorogo, Sumarno, menjelaskan bahwa kendaraan yang sudah melebihi batas pemakaian diwajibkan untuk dilelang oleh pemerintah. Pengadaan baru tentunya memerlukan biaya besar karena kendaraan eselon II yang kini digunakan oleh kepala OPD memiliki spesifikasi tersendiri.
“Sebanyak 11 kendaraan sewa mobdin yang kini digunakan kepala OPD lingkup Pemkab Ponorogo terdiri dari berbagai pabrikan,” terangnya, Rabu (09/12/2024).
Sumarno menambahkan bahwa mereka menggandeng penyedia dari Malang. Jika dihitung, memang dalam lima tahun kendaraan tersebut terbeli, tetapi harus menyediakan anggaran besar di awal.
“Biaya perawatan tentu besar, jadi kami memilih sewa. Setiap kendaraan rata-rata disewa Rp 14 juta per bulan,” ujarnya.
Rincian kendaraan sewa tersebut adalah delapan unit Toyota Innova Zenix G 2.0 AT, dua unit Toyota Innova Diesel G 2.4, dan satu unit Toyota Innova Bensin G 2.0. (el)
