Aktivitas Tambang Ilegal di Jenangan-Ngebel Berpotensi Tanah Longsor

DLH : Merusak Lingkungan dan Pencemaran Sungai

PONOROGO– Aktivitas tambang ilegal di kawasan Jenangan-Ngebel tak hanya merusak infrastruktur jalan daerah, namun juga berpotensi tanah longsor serta kerusakan lingkungan. Saat ini, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Ponorogo merinci bahwa sudah dua sungai di kawasan ini tercemar akibat aktivitas pertambangan tanpa izin.

Kepala DLH Ponorogo, Gulang Winarno mengungkapkan bahwa akibat aktivitas tambang ilegal dan pencucian pasir tanpa izin yang ada di kawasan ini, dua aliran sungai, yaitu Sungai Asin dan Sungai Cermer, tercemar.

Berdasarkan pemeriksaan kadar air di sungai yang berhulu di Kecamatan Ngebel dan berhilir di Kecamatan Jenangan, terjadi penurunan kualitas air yang signifikan.

“Jadi ada peningkatan nilai TSS (Total Suspended Solid) dalam air sungai. Di tahun 2023 lalu, TSS Kali Asin 73,00 dan Kali Cermer 148,00. Sementara di tahun 2024, TSS Kali Asin 44,00 dan Kali Cermer 2.260,00. Peningkatan TSS ini meningkatkan sedimentasi yang tinggi dan mengurangi cahaya masuk ke dalam sungai, sehingga ekosistem sungai terancam keberlangsungannya,” ujarnya, Kamis (30/01/2025).

Gulang mengungkapkan bahwa tidak hanya aktivitas pencucian pasir yang terdapat di sepanjang aliran Sungai Asin dan Cermer yang mencemari kualitas air untuk irigasi pertanian, tetapi juga berdampak pada kualitas produk pertanian di kawasan ini.

“Kami rincikan kemarin ada sekitar 5 pencucian pasir yang ada di aliran 2 sungai ini. Tak hanya mencemari sungai yang digunakan untuk irigasi pertanian, lahan yang ditambang juga menimbulkan potensi longsor karena minimnya reklamasi,” ungkapnya.

Sedangkan menurut Gulang, kerusakan alam yang terjadi di wilayah Jenengan dan Ngebel akibat tambang ilegal sangat berpotensi menyebabkan bencana.

“Kalau terus ditambang akan rusak alam-nya tentu berpotensi bencana tanah longsor dan banjir bandang,” pungkasnya. (el)

Oplus_131072
Oplus_131072
Comments