Datangi Kantor DPRD Ngawi Untuk Persoalkan Tambang, PSM – BM Justru Diduga Terlibat Isu Pemerasan

Ketua DPRD Ngawi, Yuwono Kartiko saat menemui Lembaga Swadaya Masyarakat atau LSM asal Madiun.

 

NGAWI– Perkumpulan Swadaya Masyarakat Banaspati Majapahit ( PSM – BM ), pada senin pagi ( 3 /2/2025 ), nampak mendatangi Kantor DPRD Kabupaten Ngawi. Kedatangan salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat atau LSM asal Madiun tersebut, langsung diterima Ketua DPRD Ngawi, Yuwono Kartiko di ruang kerjanya.

Dalam dialog itu, mereka menyampaikan tentang adanya sebuah tambang di wilayah Ngawi, yang menurutnya tidak mempunyai izin. Namun, sangat disayangkan, saat wakil rakyat kembali mempertanyakan terkait data pendukung atas aduan tersebut, pihak pengadu tidak bisa menunjukannya.

“ Berdasarkan Perpres No 55 tahun 2002, pendelegasian pengawasan sudah tidak di Kabupaten, sehingga kami tidak berkompeten untuk menjawab semua pertanyaan berikutnya. Mereka kan mempermasalahkan sangat detail sekali, bahkan memasuki ranah pemeriksaan, tapi datanya nol, adanya cuma tanya yang tidak memiliki data yang kuat,” terang Yuwono Kartiko.

Selain itu, pihak LSM juga mempertanyakan tentang adanya keterlibatkan anggota Dewan Ngawi, yang diduga terlibat dalam penambangan. Meski begitu, lagi – lagi pihaknya juga tidak bisa menunjukan bukti pendukungnya, dan hanya sekedar wacana.

“ Dan mengenai adanya anggota kami yang memiliki usaha tambang, saya kira itu sah – sah saja, selama tidak melanggar hukum yang berlaku. Iya juga mengenalkan dari PSM BM, dari LSM Madiun, bukan dari warga sekitar tambang. Dan kebetulan yang dipertanyakan itu berada di Dapil saya, itu tidak ada masalah di masyarakat. Mengenai izin, selama ini kita menganggap itu clear. Saya sudah kofirmasi ke pihak DPSP, tidak ada masalah, untuk izin tidak perlu dipermasalahkan,” jelas Yuwono.

Selain itu, bagi Ketua DPD PSM – BM, Muhamad Agus Setiawan, saat dikonfirmasi oleh awak media usai dialog, menyampaikan tujuan untuk menyampaikan aspirasi dan minta petunjuk, terkait dugaan galian illegal di Ngawi.

“ ini bukan audensi, tapi kita memenuhi undangan dari DPRD Ngawi, kaitannya dengan rapat, padahal kita, permohonannya untuk audensi. Artinya audensi belum, ini terkait kita menyampaikan aspirasi dan minta petunjuk sebatas itu saja. Ini soal dugaan galian di daerah Ngawi, dugaannya illegal. Tentang dugaan illegalnya, ya saya belum tau, makanya kan, minta audensi, ketika tidak ada audensi, piye masyarakat ngerti. Ya karena dari kita itu, untuk mengetahui legalitasnya, menurut kami sulit,”ungkap Agus Setiawan.

Disamping itu, mengenai isu terkait tindak pemerasan yang dilakukan pihak LSM Banaspati ke pengusaha tambang. Pihaknya langsung membantah dan menantang untuk membuktikannya, serta siap diproses hukum.

“ terkait isu pemerasan itu tidak, tentang pemerasan sampai minta lima puluh juta, suruh buktikan, kalau sampai di proses hukum, kita siap,” jelas Agus Setiawan. (Esa)

Comments