Sidang Kasus UU ITE, Jaksa Tuntut Bambang Tri Wahono 1 Tahun Penjara

PONOROGO– Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Ponorogo, menuntut Bambang Tri Wahono, terdakwa kasus UU ITE dengan hukuman satu tahun penjara, denda Rp 5.000.000, subsider 1 bulan penjara. Tuntutan itu dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum di Pengadilan Negeri Ponorogo, Selasa, 07 Juni 2022.

Dalam tuntutannya, jaksa menyebut sesuai fakta persidangan, terdakwa Bambang terbukti melanggar pasal 27 ayat 1 junto pasal 45 ayat 1 Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 perubahan Undang-undang Nomer 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik atau UU ITE.

“Yang jelas sesuai fakta persidangan terbukti terdakwa telah menyebarkan atau mentransmisikan rekaman itu.” kata Ahmad Affandi, Kepala Seksi Intelejen Ponorogo, melalui Sujadi, Jaksa Penuntut Umum usai persidangan.

Hanya saja Sujadi enggan menyebut fakta-fakta apa saja yang dimaksud telah membuktikan Bambang terbukti bersalah dalam perkara tersebut.

“Sidang akan kita lanjut dalam waktu 1 Minggu kedepan dengan agenda pledoi/ pembelaan terdakwa, ” ucapnya.

Menanggapi tuntutan tersebut kuasa hukum Bambang, Indra Priangkasa, menanyakan soal jika orang yang sudah tak berstatus suami apakah boleh melaporkan kasus yang menimpa mantan istrinya.

Sementara, dalam pantauan di ruang sidang, Saksi ahli yang merupakan doses Fakultas Hukum Unair itu terlihat lugas dalam menjawab berbagai pertanyaan baik dari Hakim, Jaksa hingga penasehat hukum terdakwa.

Diketahui sidang lanjutan akan kembali digelar dengan agenda pemeriksaan ahli agama UU ITE dengan terdakwa Bambang Tri Wahono, mantan Kepala Dinas DPPKAD Kabupaten Ponorogo yang dilaporkan Widi, suami Fitri. Dalam kasus itu, pelaporan Widi, berdasarkan chat BTW pada Fitri, istrinya, yang dinilai melanggar kesusilaan.(el)

Comments
Share it :