
PONOROGO – Dalam rangka menghormati bulan suci Ramadan, Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, mengeluarkan instruksi kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo untuk mengenakan pakaian muslim. Instruksi ini tertuang dalam Surat Instruksi bernomor 100.3.4.2/KH/01/405.01.2/2025 tentang Pakaian Khusus Selama Bulan Ramadan.
“Yang jelas, pertengahan Ramadan nanti kita buka Pasar Malam sambil mendeklarasikan kita pakai sarung dalam rangka menghormati Ramadan,” ujar Sugiri pada Jumat (17/3/2025).
Ketentuan berpakaian ini mencakup baju muslim, kopiah, dan sarung untuk laki-laki, serta baju muslim untuk perempuan. Bagi non-muslim, pakaian diharapkan menyesuaikan. Kang Bupati Sugiri, menegaskan bahwa instruksi ini bertujuan untuk menghormati bulan Ramadan yang penuh berkah dan ampunan.
“Hormat yang konkret itu hormat kepada perbuatan. Maka pakai sarung biar semakin terasa Ramadan-nya. Biar derajat iman semakin mendalam,” tuturnya.
Instruksi ini berlaku mulai 17 hingga 31 Maret 2025 dan mencakup tidak hanya ASN, tetapi juga seluruh instansi vertikal, pegawai BUMN/BUMD/swasta, dosen, mahasiswa, ketua RT/RW, hingga masyarakat umum di Ponorogo.
“PNS wajib, bakul-bakul wajib. Siapapun laki-laki yang ada di Ponorogo gunakan sarung pada 15 hari Ramadan sampai 1 Syawal. Kalau perempuan busana muslim, non-muslim menyesuaikan,” tandas Sugiri. (el)