PONOROGO – Untuk meningkatkan kualitas tembakau produksi petani lokal di Kabupaten Ponorogo, serta pengelolaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT), melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (KPP) Ponorogo, memberikan bantuan prasarana dari sumber dana, DBH CHT kepada 250 petani tembakau, yang dilakukan di Pendopo Pemkab Ponorogo, Senin (13/11/2023).
Dimana dalam bantuan ini, pemanfaatannya yakni dalam bentuk irigasi air tanah dalam (IATD), jalan produksi perkebunan, rehabilitasi jaringan irigasi tersier (RJIT), dan gudang penyimpanan hasil tembakau.
“Nominal DBHCHT untuk para petani tembakau tersebut senilai Rp 3,5 miliar. Ini Sesuai usulan APTI (Asosiasi Petani Tembakau Indonesia) agar tersedia tempat tunda jual semacam gudang untuk menyimpan tembakau hasil panen akhirnya kita realisasikan,” ucap Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko.
Gudang penyimpanan hasil tembakau itu berada di Desa Kunti Kecamatan Sampung dan Desa Tatung Kecamatan Balong. Sedangkan penerima program IATD sebanyak 14 kelompok tani yang tersebar di Kecamatan Balong, Badegan, Jambon, Bungkal, Kauman, Mlarak, Sampung, dan Kecamatan Siman.
“Untuk jalan produksi perkebunan dan rehabilitasi jaringan irigasi tersier sesuai dengan kebutuhan,”terang Kang Bupati.
Sementara, Kepala Bidang Perkebunan Dinas Pertanian Ketahanan Pangan dan Perikanan (Dispertahankan) Ponorogo Endah Widuri. Ia mengungkapkan, total bantuan prasarana pertanian dari DBHCHT 2023 yang diberikan mencapai 3,7 miliar. Bantuan sumur dalam Irigasi Air Tanah Dalam (IATD) sebanyak 15 titik, Jalan Usaha Produksi 5 titik, Rehabilitasi Jaringan Irigasi Tersier (RJIT) 5 titik, dan gudang pertanian 2 titik.
” Bantuan itu diserahkan kepada petani tembakau yang ada di 17 kecamatan. Dengan prioritas penyaluran di 5 kecamatan sentral tembakau meliputi Kecamatan Sampung, Jambon, Mlarak, Balong, dan Badegan,” ujarnya.
Perlu diketahui, Pemkab Ponorogo juga sudah menuntaskan penyaluran bantuan langsung tunai (BLT) yang bersumber dari DBHCHT kepada 3.758 buruh tani tembakau dan 514 buruh pabrik rokok. Per orang berhak atas BLT sebesar Rp 1,2 juta sehingga mereka menerimakan uang tunai sejumlah Rp 5.126.400.000. (el)
