Merasa Ditipu, Korban Eksekusi Tanah dan Bangunan Lapor Polisi

PONOROGO- Sudah jatuh tertimpa tangga itulah yang dialami Sukardi warga
jalan cempaka,RT 4 RW 2,Desa Polorejo Kecamatan Babadan Ponorogo Jawa Timur. Betapa tidak selain harus kehilangan tempat tinggalnya karena di eksekusi oleh Pengadilan Negeri Ponorogo. Sukardi juga terancam mendekam diruang sel tahanan,  karena telah dilaporkan ke polisi dengan tuduhan menempati rumah tanpa seizin sang pemegang sertifikat.

Anom Pendamping Sukardi akan terus menuntut keadilan

Sebelum kejadian eksekusi, Selasa (12/10/2021)

Umi Muftadin istri Sukardi pada tahun 2013 mempunyai hutang senilai 160 juta di Bank Danamon dengan jaminan sertifikat tanah dengan nomer hak milik 935 tertanggal 15 Juli tahun 2003 silam.

Diduga karena, Sukardi tak mampu membayar angsuran di Bank Danamon. Akhirnya Sukardi meminta tolong kepada rekan bisnisnya yakni, Toriman asal warga Trenggalek untuk menutup hutang tersebut.

Karena dimintai tolong kepada rekan kerjanya, Toriman langsung mengajak Sukardi bersama istrinya ke notaris yang ada di wilayah Kabupaten Trenggalek untuk melunasi hutangnya.

“Di Bank Danamon hutang saya sebesar 160 juta, ditutup oleh Toriman. Namun saya disuruh membayar bunga hutang perbulannya 2.700.000 ribu rupiah selama 3 bulan,” Terang Sukardi saat ditemui disela-sela menunggu proses eksekusi.

Sukardi juga menambahkan, pada tahun 2017 saya dan istri, kembali diajak Toriman ke notaris dengan beralasan untuk melunasi hutang dan tidak akan menjual tanah.

” Saat di kantor notaris, sertifikat saya sudah berubah menjadi milik Toriman tanpa sepengetahuan saya dan istri,” terangnya.

Karena merasa masih memiliki hak tanah sepenuhnya, Sukardi tetap bertahan dirumah tersebut. Namun Sukardi Justru  dilaporkan kepada yang berwajib oleh Toriman atas dasar menempati rumah tanpa izin yang punya.

“Kami dilaporkan polisi dengan tuduhan menempati rumah tanpa seijin pemilik rumah. Dan kami terancam dengan hukuman 5 bulan penjara”tambahnya.

Merasa ditipu, Sukardi akan melaporkan balik tersebut kepihak kepolisian. Sebab dalam pengalihan atas nama sertikat pihaknya tidak mengetahui. Selain itu
sebidang tanah dan bangunan yang mereka bangun dengan hasil keringatnya itu jika dijual harganya ditafsir mencapai 750 juta rupiah.

“Saya akan terus berjuang untuk menuntut keadilan ini,”tandasnya.

Sementara itu,Anom selaku Korlap LSM Konsorsium mengatakan dalam hal ini pihaknya akan terus membantu Sukardi untuk menuntut keadilan karena merasa apa yang dilakukan oleh Toriman ini sudah melanggar hukum dan keadilan terkait laporan adanya tindak pidana memberikan kesaksian palsu dibawah sumpah dan penipuan oleh terduga Toriman dengan korban Sukardi.

“Maka atas kejadian ini, teman teman LSM Konsorsium akan melaporkan Toriman kepada pihak yang berwajib dan terus menuntut keadilan hingga ke MA,”pungkasnya.(el)

Comments