Pemilik Jadi Tersangka Korupsi, Mall PCC Akan Ditutup Dan Disita

PONOROGO- Pusat Perbelanjaan Ponorogo City Center (PCC) bakal disita Kejaksaan Agung (Kejakgung). Ini terkuak setelah Teddy Tjokrosaputro tersandung dugaan korupsi dan pencucian uang (TPPU). Yakni terkait penyidikan kasus PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri). Hanya saja, penyitaan tersebut masih terganjal karena pemerintah daerah (pemda) Ponorogo, adalah sebagai pihak ketiga, pemilik lahan.

Dikonfirmasi, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Supardi mengatakan, upaya penyitaan tersebut, sudah dilakukan tim kejaksaan awal pekan lalu. “Kalau mall di Ponorogo sudah saya tandatangani untuk dimohonkan sita,” terang Supardi.

Namun demikian, kata dia, hasil verifikasi kepemilikan aset lahannya, diketahui adanya pihak lain. “Jadi kami, menyita bangunannya saja,” ucap Supardi.

Jampidsus itu mengatakan, saat ini, tim kejaksaan sedang memverifikasi status lain pengelolaan mall tersebut dengan otoritas pemerintahan setempat. Sebab, dikatakan dia, meskipun lahan milik negara yang dikelola menjadi pusat perbelanjaan tersebut tak dapat disita.

Namun, hak sewa pengelolaannya dapat dirampas dalam penyidikan. “Memang bisa. Tetapi, nanti kita masih bicarakan konsepnya bagaimana,” tambah Supardi.

Tak hanya di Ponorogo, Supardi juga menjelaskan, tim penelusuran aset Jampidsus terus berusaha mencari aset-aset milik tersangka Teddy Tjokro.

Seperti bulan lalu, Jampidsus berturut-turut menyita aset dari bos PT RIMO Lestari Internasional itu, yakni berupa pusat perbelanjaan di Tanjung Pinang, Kepulauan Riau, seluas 2,6 hektare yang ditaksir senilai Rp 268 miliar. Jampidsus juga menyita lahan kosong seluas 10 ribu meter persegi di Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB), serta lahan dan vila seluas masing-masing 494 dan 1.400 meter persegi di Gianyar, Bali. Terakhir, kejaksaan juga menyita lahan dan bangunan rumah seluas 500-an meter persegi di Kapuk Muara, yang ditaksir senilai Rp 15-an miliar.

Dalam penyidikan korupsi, dan TPPU di Asabri, nama Teddy Tjokro adalah tersangka baru. Sebelum itu, Jampidsus menetapkan sebanyak sembilan tersangka perorangan, dan 10 tersangka korporasi.

Yang terbaru, Jampidsus menambah tiga penetapan tersangka lagi. Sehingga, dalam kasus tersebut, sementara ini, total ada 23 tersangka yang terdiri dari 13 tersangka perorangan, dan sisanya tersangka perusahaan manajer investasi (MI). Serta satu tersangka dinyatakan meninggal dunia.

Sedangkan delapan tersangka perorangan, sudah mulai disidangkan di PN Tipikor. Delapan tersangka tersebut, adalah Benny Tjokrosaputro, Heru Hidayat, Jimmy Sutopo, dan Lukman Purnomosidi. Selain itu, Adam Rachmat Damiri, Sonny Widjaja, Hari Setianto, dan Bachtiar Effendi. Tersangka Ilham Wardhana Siregar, meninggal dunia sebelum disidang. Tersangka perorangan tambahan baru-baru ini, yakni Edward Seky Soeryadjaja, Betty, dan Rennier Abdul Rachman Latief.

Adapun tersangka korporasi, PT IIM (Insight Investmen Manajemen), PT MCM (Milenium Capital Manajemen), PT PAAM (Pool Advista Asset Manajemen), PT RAM (Recapital Asset Management), dan PT VAM (Victoria Asset Management). Lima tersangka korporasi lainnya, PT ARK (Asia Raya Kapital), PT OMI (OSO Manajemen Investasi), PT MAM (Maybank Asset Management), PT AAM (Aurora Asset Management), dan PT CC (Corfina Capital).

Dari seluruh tersangka itu, penyidikan di Jampidsus, sudah menyita aset setotal Rp 15,8 triliun. Namun, nilai seluruh sitaan tersebut, belum sesuai dengan angka kerugian negara kasus Asabri yang besarnya mencapai Rp 22,78 triliun. Supardi meyakinkan, upaya penyitaan akan sesuai dengan angka kerugian negara. Sebab penyitaan tersebut, ditujukan untuk pengganti kerugian negara.(pik)

Kondisi Mall Ponorogo City Center Yang Bakal Disita Kejagung
Comments