Trabas Aturan, Rumah Sekdes Dijadikan ‘Bumdes Siluman’ Untuk Agen BPNT

PONOROGO- Carut marutnya Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Kabupaten Ponorogo pada bulan November – Desember 2021 hingga saat ini masih menyisakan permasalahan dan temuan. Terbukti masyarakat penerima masih menyimpan beras yang berkwalitas jelek, berwarna kuning dan tidak layak konsumsi.

Hal tersebut terjadi di Desa Wates Kecamatan Slahung, Ponorogo. Lebih mirisnya lagi KPM harus mengambil tidak di agen atau E Warung melainkan di rumah seorang sekdes setempat dengan alasan dikelola oleh Bumdes.

Salah satu warga setempat “S” yang tidak ingin disebutkan namanya membenarkan bahwa bantuan yang diterimanya dari BPNT berasnya tidak layak untuk dikonsumsi karena berwarna kuning.

“Awalnya penrrima mengambil di Balai Desa dan sekarang dialihkan di rumah sekdes serta pengurusnya itu perangkat desa dengan pengelolaan oleh BUMDES, bahkan lebih memprihatinkan lagi selain beras berwarna kuning, untuk sayur kentang, wortel sudah busuk, sedangkan untuk daging beratnya hanya 8 ons kurang dari 1kg,” terangnya.

“Saya sudah memberikan saran namun tidak ada tanggapan, untuk desa sini penerima program BPNT ini kurang lebih mencapai 700 orang,” imbuhnya.

Terjadinya sebuah temuan beras dan daging Program BPNT disejumlah wilayah Kabupaten Ponorogo dengan kondisi tak layak kosumsi, pada penyaluran akhir Desember 2021 juga benarkan oleh Adib Wahyudi Pihak Koordinator Daerah Program Sembako, Dinas Sosial Ponorogo.

Sementara atas banyaknya temuan itu, Muh Yhani pengamat politik, sosial dan Pemerintah berkomentar keras bahwa diduga ada indikasi dugaan permainan komiditi BPNT sehingga kwalitas baik beras, daging, sayuran tidak layak untuk dikonsumsi dan para oknum yang terlibat didalamnya harus bertanggung jawab.

Yhanie berharap agar para pihak penegak hukum harus bertindak agar siapa yang terlibat permainan BPNT ini bisa di proses secara hukum, karena kasihan masyarakat miskin yang menerima bantuan ternyata kwalitasnya jelek dan tidak layak untuk dikonsumsi.

Jika memang benar terbukti bersalah dan menabrak aturan. aktivis 45 yang selalu membela wong cilik ini akan membuat laporan tertulis untuk ditindak lanjuti kepada Kemensos bahkan Presiden.

“Saya menyayangkan peristiwa ini, apakah dia selaku Sekdes tidak tau aturan sampai trabas aturan Kemensos,” ucapnya.(el)

Comments