Dalami Kasus Penarikan Terop, Bawaslu : Jika terbukti Akan Dilakukan PSU Serta Diskualifikasi Calon

PONOROGO- Penarikan bantuan oleh Calon Legislatif (Caleg) di pemilu 2024 di Dukuh Soko, Desa Ngrandu, Kecamatan Kauman,  mulai ditelusuri Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Ponorogo. Pasalnya selain memberi  terop, oknum caleg yang merupakan dari partai PKB itu juga bagi-bagi uang diwilayah tersebut.

Dikonfirmasi, Ketua Bawaslu Kabupaten Ponorogo, Bahrun Mustofa, mengatakan pihaknya masih menunggu laporan hasil pengawasan dari pengawas kecamatan.

“Sifatnya kami masih berkoordinasi serta menunggu informasi dari teman-teman panwascam dan teman-teman media, tapi saat ini kami masih menunggu laporan hasil temuan,” ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Ponorogo, Senin (19/2/2024).

Nantinya, lanjut dia, dari laporan hasil pengawasan tersebut, pihaknya bisa mengetahui kegiatan apa saja yang dilakukan disana. Termasuk apakah benar adanya dugaan money politik tersebut.

“Jadi kami masih menunggu laporan dulu dan akan merinci kegiatannya apa, di mana, dugaannya apa, dokumentasinya seperti apa,” katanya.

Setelah semua laporannya lengkap kata dia, baru bawaslu bisa menindaklanjuti. 

“Jadi sekarang masih menunggu. Artinya, apabila laporannya sudah masuk ke kami, akan kami proses,” ungkapnya.

Sementara ditanya, jika dalam kajian oknum caleg tersebut terbukti melakukan pelanggaran akan dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan Diskualifikasi. 

” Iya kalau memang nanti bisa seperti itu, kita akan merekomendasikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU). Tapi yang jelas saat ini kami mendalami dan mengumpulkan bukti-bukti,” jelasnya.

Perlu diketahui, terbongkarnya dugaan kasus money politik ini, sesaat setelah puluhan warga dukuh Soko, Desa Ngrandu, Kecamatan Kauman, kecewa lantaran bantuan terop yang diberikan oleh oknum Caleg DPRD Ponorogo dari partai PKB Dapil VI bernisial MU mengambil kembali bantuan terop tersebut. 

“Alasannya suara di TPS 01 dan TPS 02 Dukuh Soko Desa Ngrandu tidak sesuai harapan. Kepada warga, Caleg PKB ini mematok 300 suara di 2 TPS. Namun saat pencoblosan, TIN hanya memperoleh 227 suara, sedangkan suara partai PKB di dua TPS ini sekitar 53 suara,” ungkap salah satu warga Dukuh Soko, Desa Ngrandu, Kecamatan Kauman. 

Tak hanya mendapat bantuan terop, namun warga di dukuh Soko juga menerima uang sejumlah Rp 80 ribu, untuk memilih oknum Caleg DPR-RI, DPRD Provinsi Jatim dan DPRD Ponorogo dari PKB. (el)

Comments