PONOROGO – Pemerintah Kabupaten Ponorogo bersama ATR/BPN Kabupaten Ponorogo kembali mengambil langkah strategis untuk mengatasi ketimpangan kepemilikan dan penguasaan tanah melalui Program Strategis Nasional Reforma Agraria. Program ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan mengurangi ketidaksetaraan dalam kepemilikan tanah.
Seperti hari ini, sebanyak 148 warga di Desa Sekaran, Kecamatan Siman, mereka menerima sertifikat hak atas tanah bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dari Kantor ATR/BPN Kabupaten Ponorogo.
Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Ponorogo, Arinaldi, S.SiT., S.H., M.M mengatakan, Reforma agraria ini bukan hanya tentang tanah, tetapi juga tentang kesejahteraan masyarakat.
“Dengan kerjasama semua pihak, kita dapat bersama-sama mencapai tujuan ini dan memastikan keadilan dalam kepemilikan dan penguasaan tanah. Reforma agraria adalah kunci untuk memajukan pertanian, mewujudkan kemandirian, dan meningkatkan kedaulatan pangan nasional,” ucapnya.
Sementara kepala desa Sekaran, Minim Subarno menyambut baik atas kegiatan pembagian sertifikat masal program UMKM bagi warga desa Sekaran tahun di
2023.
“Alhamdulillah untuk tahun 2023 ini kita menerima 148 bidang yang saat ini sudah bisa dibagikan. Dan berharap untuk tahun depan bisa ditambah lagi,” terangnya.
Subarno juga menghimbau kepada masyarakat dapat menggunakan sertifikat dengan sebagai modal usaha.
“Kami menghimbau masyarakat mengunakan sertifikat dengan sebaik-baiknya. Karena program ini dapat memberikan dampak ekonomi produktif bagi masyarakat,” pungkasnya. (el)