Nyaru Kasat Reskrim, Polisi Gadungan Tipu Guru Hingga Rp 68 Juta

Polisi Menunjukan barang bukti uang hasil kejatan

Madiun – Nyaru jadi perwira polisi dengan pangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP), dari satuan reserse kriminal (Sat Reskrim), Aris Danan Tri Jatmiko (45), warga Kelurahan Munggut, Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun berhasil diringkus tim Resmob Polres Madiun Kota.

Penangkapan tersangka ini karena terbukti melakukan tipu daya kepada korban, Edi Gunarso (57), warga Desa Kraton, Kecamatan Maospati, Kabupaten Magetan, dengan modus sebagai perwira polisi dengan pangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP), dari satuan reserse kriminal (Sat Reskrim), Polres Madiun Kota, dengan nama palsu AKP Ahmad Jamiludin SH.

“Tersangka ditangkap di sekitar SPBU Jalan Mayjend Sungkono, Kota Madiun, pada 9 September 2021 lalu dan kita gelandang ke Mapolres Madiun Kota,” kata Kapolres Madiun Kota, AKBP Dewa Putu Eka Darmawan.

Kapolres mengungkapkan, modus yang digunakan pelaku terbilang licin, yakni, berjanji membantu menagihkan uang milik korban Edi Gunarso (57), warga Desa Kraton, Kecamatan Maospati, Kabupaten Magetan, yang dipinjam seseorang.

“Dengan alasan untuk biaya mengurus masalah korban, tersangka sering meminta uang kepada korban dengan jumlah bervariasi dalam kurun waktu bulan Juni 2019 sampai Juli 2021, hingga mencapai Rp 68 Juta,” terangnya.

Selain modus bisa mengurus hutang piutang, tersangka juga berjanji mencarikan pekerjaan namun dengan syarat meminta uang sebagai imbalan.

Menanggapi seringnya institusi Polri disalahgunakan oleh oknum untuk melakukan tindak kejahatan, Dewa mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati dengan modus serupa, mengatasnamakan Polri. Sebab ditegaskan Dewa, anggota polisi tidak diperbolehkan melakukan kegiatan menagih hutang.

“Kalau ada yang ngaku anggota polisi, tanyakan KTA nya dan surat tugasnya. Kemudian lakukan cek identitas ke kantor polisi terdekat, atau di polsek tempat dia mengaku bertugas,” tandas Dewa. Polisi tidak boleh menagihkan hutang, tidak ada aturannya, polisi hanya melayani masyarakat sesuai dengan apa yang diadukan,” tandas Dewa.

Akibat perbuatannya, tersangka bakal diganjar dengan pasal 378 Jo Pasal 64 KUHP atau Pasal 372 Jo Pasal 64 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. (dy)

Comments