Komplotan Pencurian Komputer Sekolah Ditangkap Petugas

Madiun- Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Madiun, Mengungkap kasus pencurian komputer di dua sekolah negeri, yakni SMPN 1 Kare, dan SMAN 1 Wungu, Kabupaten Madiun.

Pelaku Spesialis Pencurian Komputer Sekolah

Polisi menangkap tiga dari lima pelaku pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada 26 Mei 2021 lalu, total 35 unit komputer, yaitu 11 unit komputer dari SMAN 1 Wungu dan 25 unit sisanya dari SMPN 1 Kare, dengan total kerugian lebih dari Rp. 250 Juta.

Adalah RR warga Jakarta dan STN warga Madiun, saat ini ditahan di Mapolres Madiun. Sedangkan AS warga Jakarta ditahan di Mapolres Lebak-Banten. Sementara JD dan AY keduanya warga Tangerang, masih buron.

Kapolres Madiun, AKBP Jury Leonard Siahaan mengungkapkan, modus pelaku yakni, STN yang sehari-harinya sebagai petani ini, sebagai yang menggambarkan situasi sekolah mengawasi sekitar lokasi. Sedangkan RR sebagai sopir kendaraan box yang mengangkut komputer curian.

Dijelaskan Jury, kawanan maling ini masuk ke dalam sekolah kemudian menuju ke ruang laboratorium komputer dan merusak kunci gembok pintu dengan menggunakan obeng dan mencongkel pintu dengan linggis. Setelah itu, pelaku mengambil seluruh komputer dan diangkut menggunakan mobil box.

“Setelah berhasil membawa barang curian tersebut dari SMAN 1 Wungu, kemudian kelima pelaku langsung menuju ke SMPN 1 Kare untuk melakukan hal yang sama. Selanjutnya seluruh komputer tersebut dibawa ke daerah Jakarta untuk dijual,” kata Kapolres.

Jury melanjutkan, penangkapan RR dan STN berawal dari tertangkapnya AS di daerah Lebak, Banten atas kasus curat. Dari hasil pemeriksaan terhadap AS, dirinya mengaku juga pernah melakukan kejahatan yang sama di Madiun bersama empat rekannya.

“Dari keterangan AS, kita dapati nama STN dan RR, selanjutnya kita lakukan penangkapan,” kata Jury.

Dari tangan tersangka, polisi menyita alat bukti berupa gembok, CPU, Komputer, adaptor dan satu unit mobil merk Daihatsu jenis Sygra silver metalik, Nopol B 2911 UKJ. Atas perbuatannya, tersangka bakal dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4, ke-5 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. (dy)

Comments