Kominfo Bersama Kantor Bea dan Cukai Madiun Gelar Sosialisasi Larangan Rokok Ilegal

PONOROGO- Untuk menggempur peredaran rokok ilegal, Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Ponorogo bersama Bagian Hukum Setda Kab Ponorogo gencar melakukan sosialisasi di Bidang Cukai. Sosialisasi kali ini ditempatkan di Balai Desa Jimbe Kecamatan Jenangan Ponorogo, Jumat (08/10/2021).

Kepala Dinas Kominfo, Najib Susilo menjelaskan bahwa rokok menjadi permasalahan yang dilematis bagi pemerintah. Karena di satu sisi rokok membahayakan kesehatan, namun di sisi lain rokok menjadi tumpuan karena menyumbang pendapatan negara yang cukup besar. Namun demikian, pemerintah tetap melakukan pengawasan terhadap peredaran rokok di Ponorogo.

Kadis Kominfo berharap nantinya peserta sosialisasi dapat memberikan penjelasan kepada masyarakat di sekitarnya agar peredaran rokok ilegal di Ponorogo dapat ditekan. “Kami meminta sampaikan kepada sanak saudaranya, seperti apa rokok ilegal, bagaimana penggunaan cukai rokok untuk apa, dan saya berpesan jangan beli rokok ilegal,” pesannya.

Dalam kesempatan ini, Dihadiri Bagian Hukum Setda Kab Ponorogo, Kasi Pemeriksa bea dan cukai pertama dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Madiun yang sebagai narasumber.

Kasi Pemeriksa bea dan cukai pertama, dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Madiun, Tri Hariyono menyampaikan bahwa KPPBC TMP C Madiun bersama Pemerintah Kabupaten Ponorogo secara rutin melakukan sosialisasi ketentuan di bidang cukai. Upaya ini dilakukan sebagai bentuk penerapan amanat Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

Kasi Pemeriksa bea dan cukai pertama, dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Madiun, Tri Hariyono menyampaikan bahwa KPPBC TMP C Madiun Memberikan Materi

“Ini kerja sama rutin yang kami lakukan antara Pemerintah Kabupaten Ponorogo dengan Bea Cukai Madiun sebagai upaya kami menggempur rokok ilegal,” ujarnya.

Sementara itu, Perwakilan dari Bagian Hukum Setda Kab Ponorogo melaporkan bahwa dalam sosialisasi ini menghadirkan peserta dari berbagai elemen masyarakat seperti toga dan tomas, Kelompok Informasi Masyarakat yang ada di Kecamatan Jenangan, para pedagang rokok dan perwakilan Ketua RT/RW. Tujuannya agar peserta mengenal tentang ketentuan di bidang cukai sehingga bisa turut mencegah peredaran rokok ilegal di Kecamatan Jenangan. (Adv)

Comments