Korupsi Bantuan Traktor Sebesar 4 Milyar, Staf Dinas Pertanian Ponorogo Jadi Tersangka

PONOROGO- Terseret kasus dugaan korupsi penyalahgunaan alat mesin pertanian (Alsintan), anggaran APBD dan APBN tahun 2017, Mantan Kasi Alat Mesin Pertanian Dinas Pertanian Kabupaten Ponorogo ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian, Senin (15/11/2021).

Kasat Reskrim Polres Ponorogo AKP Jeifison Sitorios mengatakan, penetapan tersangka tunggal ini merupakan temuan dari hasil audit BPKP yang merugikan keuangan negara mencapai 4 milyar lebih.

“Tersangka masih tunggal, namun tidak menutup kemungkinan akan ada penetapan tersangka lainnya. Biarkan kami berproses,”ungkapnya.

Kasat Reskrim Polres Ponorogo juga menyampaikan, saat ini penyidik terus melakukan pengembangan kasus. Hasil penyidikan sementara modus yang digunakan oleh tersangka untuk meraup keuntungan adalah alat mesin pertanian yang seharusnya di berikan kepada kelompok tani berdasarkan proposal namun tidak diserahkan kepada kelompok namun dialihkan ke pihak lain.

“Sebagai barang bukti penyidikan, sebanyak 3 unit alsintan berupa traktor besar dan uang tunai kita amankan. Dan saat ini kami sedang memburu keberadaan 210 Alsintan yang di pindahtangankan dari 355 Gapoktan yang sebelumnya terdata sebagai calon penerima,” tegasnya.

Diketahui, tersangka MD saat ini masih bertugas menjadi staff Bidang Penyuluhan (Bapeluh) di Dinas Pertanian Ponorogo. pada Senin (15/11/2021) MD terlihat memakai pakaian batik warna kuning keluar dari Kantor Sat Reskrim Polres Ponorogo.

Kemudian selang satu jam tersangka kembali memasuki ruang Sat Reskrim dengan membawa sebuah berkas. Selain MD, penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi lainnya mulai dari Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Ponorogo. (el)

Sejumlah barang bukti traktor diamankan dikantor sat Reskrim polres ponorogo
Comments