PONOROGO-Angka perceraian dilingkungan Pemkab Ponorogo mengalami penurunan di tahun 2021. Berbagai upaya dilakukan agar angka perceraian PNS itu semakin turun setiap tahunnya.
Suko Widodo, Sekretaris Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Ponorogo, saat dikonfirmasi Jum’at (10/12), mengatakan angka perceraian (PNS) mengalami penurunan dari tahun sebelumnya. “Data di Kami ada 14 PNS yang tahun ini mengajukan ijin perceraian. Tahun sebelumnya diatas 14,”paparnya.
Ia juga mengatakan ijin cerai ada aturan tersendiri sesuai PP 10, salah satunya ada permasalahan keluarga. “Contohnya adanya KDRT, adanya salah satu pihak menjadi penjudi atau sebagai pemabuk atau dipenjara minimal 2 tahun, ini bisa menjadi persyaratan dalam pengajuan perceraian,”katanya.
Jika sudah bercerai, lanjutnya sejumlah tunjangan akan dihapus. Seperti tunjangan keluarga, jika yang cerai istri maka tunjangan suami akan dihapus, atau sebaliknya. “Dari 14 PNS yang cerai, kalau di prosentase memang dari dinas pendidikan dan dinas kesehatan. Karena PNS didua dinas itu jumlahnya besar,”katanya.
Proses perceraian, kata Suko Widodo, tergantung OPDnya. Sesuai herarkinya, kalau di guru itu ada kepala sekolah yang bisa melakukan kepala sekolah selama 3 bulan sesuai aturan, naik lagi di dinas diproses selama 3 bulan lagi. Kalau belum clear naik lagi ke BKPSDM juga ada mediasi 3 bulan.
“Prosesnya panjang sekali, artinya bukan tidak boleh cerai ya tapi memberi kesempatan untuk mencari titik temu sehingga bisa rukun kembali,”pungkasnya.(el)