MADIUN- Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) Provinsi Jawa Timur menyampaikan bahwa alokasi beberapa jenis pupuk subsidi petani di Kabupaten Mojokerto dan Kabupaten Madiun sudah terserap 100 persen. Dengan begitu, kebutuhan pupuk subsidi bagi petani di sana sudah terpenuhi sesuai alokasi yang telah ditentukan oleh Dinas Pertanian Propinsi.
Wakil Ketua KTNA Provinsi Jawa Timur, Suharno mengatakan akan berkoordinasi dengan PT Pupuk Indonesia (Persero) untuk mencari solusi pemenuhan kebutuhan pupuk di masa musim tanam.
“Memang untuk alokasi pupuk bersubsidi jenis urea dan NPK ada kabupaten/kota yang realisasinya sudah 100 persen dari alokasi. Untuk Kota Madiun, jenis pupuk urea serapannya sudah 100 persen, dan Kabupaten Madiun yang merupakan tempat tinggal saya, pupuk jenis NPK yang realisasinya sudah mencapai 100 persen, sedangkan kabupaten lainnya yang realisasi pupuk urea dan NPK-nya sudah mencapai 100 persen adalah Kabupaten Mojokerto,” kata Suharno.
Suharno juga berharap kepada pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Dinas Pertanian, untuk mencari solusi terkait sudah habisnya alokasi pupuk subsidi di Kabupaten Mojokerto dan Kabupaten/Kota Madiun ini.
“Mungkin Kepala Dinas Provinsi dapat memindahkan alokasi pupuk subsidi yang tidak terserap dari Kabupaten/Kota lain di Jawa Timur, agar petani dapat melakukan pemupukan di pucak musim tanam ini,” ucap suharno.
Sementara itu, VP Sales Region 4A Pupuk Indonesia, Iyan Fajri mengatakan bahwa alokasi beberapa jenis pupuk subsidi di wilayah Kabupaten Mojokerto dan Kabupaten Madiun sudah 100 persen terserap terhitung sejak awal Desember 2021.
“Secara total Jawa Timur, serapan pupuk bersubsidi baru mencapai 84 % untuk 5 jenis pupuk yakni urea, SP-36, ZA, NPK, dan organik padat, sedangkan untuk jenis pupuk subsidi yang baru yakni pupuk organik cair telah terserap 92 persen, namun terdapat Kabupaten-kabupaten yang memang serapan pupuknya sudah 100% dari alokasi,” kata Iyan.
Menurut Iyan, Pupuk Indonesia telah menyalurkan pupuk bersubsidi sesuai dengan alokasi yang diatur sesuai ketentuan, di mana alokasi kabupaten/kota ditentukan oleh Dinas Pertanian tingkat provinsi dan alokasi kecamatan ditentukan oleh Dinas Pertanian tingkat kabupaten/kota.
“Kami melalui distributor dan kios tidak dapat lagi menyalurkan pupuk subsidi apabila alokasi Kecamatan atau Kabupaten/Kota telah terserap 100 persen,” ungkap Iyan. *(el/ay)