PONOROGO-Sikapi kasus UU ITE yang menjerat mantan Calon Wakil Bupati Ponorogo Bambang Tri Wahono, Kuasa Hukum Widhy Prastomo menyindir kinerja Jaksa Penuntut Umum (JPU) diduga tak memahami pasal dan hanya mengunakan pasal pidana multi tafsir, Senin (20/12/2021).
Ini sesaat setelah, hampir satu tahun Bambang Tri Wahono ditetapkan tersangka dan berkas perkaranya 2 kali dikembalikan atau di P-19 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan alasan penyidik tidak bisa memenuhi petunjuk, yakni harus kembali memeriksa saksi ahli.
“Kita sangat menghargai semua proses hukum. apalagi mengenai pemeriksaan berkas itu wilayahnya JPU. entah langsung P21 atau P19 dan itu ada ukurannya yang bersifat umum dan yuridis,” tandas Aprilia.
Apalagi sambung Aprilia, adanya 2 kali dikembalikan berkas perkara dengan alasan kembali memeriksa ulang saksi ahli pasti akan terkait dengan pasal 27 ayat 1.
“Apa yang mau ditafsirkan lagi. semua sudah jelas, ini justru membuat tanda tanya besar dan menjadi sorotan publik,”ucapnya.
Terkait materi perkara April menandaskan, Memahami unsur maupun pasal pidana, kita jangan terjebak dalam multi tafsir dan UU sudah jelas bunyinya. Oleh sebab itu sebagai praktisi hukum apalagi seorang Jaksa jangan bergeser menjadi juru tafsir.
“Kasihan pasalnya dan kasihan juga para pencari keadilan kalau dikit-dikit Jaksa Penuntut Umum main tafsir,”sindirnya.
Lebih lanjut April menegaskan, UU sudah sangat jelas, tidak ada ruang intpretatif dalam pasal 27 ayat 1. Apalagi ini perkara ini sudah lama, kalau berbicara alat bukti semua sudah terpenuhi, mulai saksi, barang dan segala macam.
” Sudah jelas, pasal yang diterapkan oleh penyidik pun sudah tepat yakni 45 junto 27 ayat 1 dan itu pasal yang tidak mengandung nilai interpretatif, tidak ada ruang tafsir apapun dan sangat firm sekali,”tegasnya.
Dalam perkara inipun penyidik tak gegabah dalam melakukan proses penyidikan, mulai penjelasan saksi ahli sangat jelas dan tegas. Sehingga penyidik menerapkan pasal UU ITE untuk menyangka tersangka ini.
“Kami berharap JPU bisa segera menuntaskan persoalan ini. pasal 27 ayat 1 sudah sangat jelas dan tegas untuk menyangka, menuduh, dan mendakwa tersangka ini. Jangan menimbulkan pertanyaan yang nakal dan menaruh curiga kepada JPU ada apa sih dalam perkara ini,”bebernya.
Oleh karena itu, Aprilia tak ingin kasus ini berlarut dikemudian hari sehingga membuat dirinya menggunakan hak hukum dengan cara bersurat kepada Jaksa Agung maupun pihak institusi yang lain untuk memberikan suatu pencerahan kepada JPU agar bisa membedol perkara ini.(el)