MADUUN – Kepolisian Resort (Polres) Madiun Kota memusnahkan sedikitnya 41,69 gram narkotika jenis sabu, 281 botol minuman keras (Miras) berbagai merk, 1.101,5 Liter arak jowo dan 50 buah knalpot brong, di halaman Mapolres Madiun Kota, Kamis (23/12/2021).
Pemusnahan miras dengan cara dilindas menggunakan alat berat dan pemotongan knalpot brong menggunakan gerenda, oleh Forkopimda Kota Madiun. Sementara untuk barang bukti kejatahatan narkotika jenis sabu, pemusnahan dengan cara dibakar.
Kapolres Madiun Kota, AKBP Dewa Putu Eka Darmawan mengegaskan, jajarannya bakal terus memerangi peredaran barang haram di wilayah hukumnya. Ini sesuai instruksi Kapolri dan Kapolda Jatim, untuk menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif. Terutama penggunaan knalpot brong yang dapat mengganggu kenyamanan dan ketertiban lalu-lintas menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2022.
“Ini sesuai perintah Kapolri dan Kapolda untuk menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif, untuk kenyamanan dan keamanan masyarakat erutama menjelang Hari Raya Natal dan perayaan Tahun Baru 2022,” kata Kapolres.
Sementara Wali Kota Madiun, Maidi mengaku mengapresiasi kinerja jajaran Polres Madiun Kota dalam upaya memberantas peredaran barang haram di Kota Madiun. Diakui Maidi dampak yang ditimbulkan oleh miras dan narkoba ini sangat tidak baik, terutama menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru. Maidi juga mengajak warga Kota Madiun untuk mengawali berbuat hal-hal yang baik, mengingat Kota Pendekar saat ini menjadi jujukan wisata bagi warga Kota Madiun maupun luar kota.
“Terima kasih kepada Polri, barang-barang yang membawa dampak jika tidak baik memang harus kita musnahkan, terutama menjelang perayaan Natal. Masyarakat Kota Madiun jangan mengawali hal-hal yang nggak baik, karena Kota Madiun sekarang menjadi jujukan wisata,” kata Maidi. (ay/el)