Rektor Universitas Tri Tunggal Surabaya, Jamin Ijazah Bupati Sugiri Asli

PONOROGO- Beredarnya laporan ke Polda Jawa Timur terkait dugaan ijazah palsu Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko memantik reaksi sejumlah pihak, Rabu malam (12/1/2022).

Salah satunya Rektor Universitas Tri Tunggal Surabaya, tempat Bupati Sugiri menimba ilmu. Kepada sejumlah wartawan, M.T. Yudhi Hari Hendra Hardana, SH. M.H membeberkan jika pihaknya sudah mendengar adanya laporan ke Polda Jatim terkait dugaan ijazah palsu Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko.

“Rektor menjamin ijazah Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko sah menurut hukum. Kita menjamin, memproteksi hingga menggaransi ijazah itu asli. Dan apabila, jaminan ini tidak benar, kita siap diproses sesuai peraturan hukum yang berlaku. Surat-surat sudah kita buat, tinggal mengirim saja,”tegasnya.

Rektor juga mengatakan jika mereka yang melaporkan atas nama LSM ke DPRD dan Polda, dinilai tidak memiliki kualitas dan kapasitas apapun untuk melaporkannya. Dengan dasar, publik siapa saja bisa melaporkan terhadap delik khusus delik atau delik biasa. Dan kasus ini adalah delik biasa, pertanyaannya, kalau delik biasa maka yang melaporkan harus benar benar secara langsung menderita kerugian terhadap yang ia laporkan,.

“Besok hal itu akan saya jelasnya ke DPRD,, suratnya sudah saya siapkan tinggal mengirimkan saja,”jelasnya.

Selanjutnya, kata Rektor, informasi yang ada, pelapor juga telah mengkonfirmasi kepada Bupati dan Bawaslu serta KPU yang tertuang dalam surat pelapor kepada DPRD. Namun, Bupati tidak menanggapi sementara dari KPU dan Bawaslu telah melakukan klarifikasi.
“Maka kalau pelapor meminta klarifikasi lebih lanjut, maka hal itu menurut saya over lap atau berlebihan,”tambahnya.

“Hasil keputusan Pengadilan Negeri dan diperkuat oleh Pengadilan Tinggi serta Mahkamah Agung, Yayasan yang kita kelola, atau saya sebagai rektor itu sah menurut hukum. Logo Universitas juga sah menurut hukum. Hasil ijazah juga sah menurut hukum,”paparnya.

Jika belum didaftarkan di User Name Dikti Kopertis, Rektor menambahkan, sedang dalam proses. Pasalnya, tiga tahun yang lalu, oleh Kopertis pihaknya diminta menyiapkan data-data alumni. “Kan ada sengketa 2 Yayasan, 2 Kampus dan 2 Rektor. Dan sudah ada keputusan hukumnya.

Atas laporan itu, M.T. Yudhi Hari Hendra Hardana, mengatakan pihaknya akan menunggu perkembangan lebih lanjut. Pasalnya lembaga pendidikan adalah lembaga kebijakan, bukan lembaga hitam putih.

“Di atas kertas pihak yang melaporkan itu dinilai melakukan perbuatan melawan hukum dan fitnah, bukan perbuatan yang tidak menyenangkan. Yang secara langsung maupun tidak langsung merugikan kedudukan Bupati. Saya yakin Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko itu bijak,”paparnya.

Sejauh ini, kata Rektor, pihak pelapor belum pernah konfirmasi dan klarifikasi kepada pihak Universitas.

“Mestinya mereka klarifikasi ke kampus saya. Dirjen Dikti juga sudah menerangkan apa yang diketahui, bahwa kita belum terdaftar. Mengapa demikian, karena memang ada problem hukum jika kita daftarkan untuk alumni. Karena ada latar belakang adanya 2 perguruan tinggi yang sama, 2 Yayasan dan 2 Rektor. Jadi, saya sebagai Rektor menjamin dan menggaransi Ijazahnya sah. Dan kalau tidak sah, kami siap diproses secara hukum yang berlaku, bukan Bupatinya. Kalau ada apa-apa kita jamin Bupatinya tidak salah. Rektor bertanggungjawab penuh. Mereka alumni saya, maka saya bertanggung jawab penuh atas ijazah yang diperoleh,”pungkasnya. (el).

Comments