Siapa Untung, Siapa Buntung? Oknum Kades Jadi Agen dan Supplier BPNT

PONOROGO- Sungguh ironi, Kepala Desa yang seharusnya berperan sebagai pengawas guna melindungi hak Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dalam penyaluran program BPNT, malah berbanding terbalik dan bertindak sebagai agen dan supplier.

Diduga ini ingin meraup untung besar seorang oknum Kepala Desa di salah satu Desa yang terletak di Kecamatan Babadan, Pulung dan Kecamatan Slahung nekad menjadi Agen dan Supplier BPNT.

Tak hanya menjadi Agen, sang istri Kepala Desa ini pun juga di ketahui merangkap sebagai koordinator Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) di kecamatan.

Mendapati informasi terkait hal ini, wartawan ae1news.com langsung turun ke lapangan guna menelusuri kebenarannya.

Hal tersebut terkuak berdasarkan keterangan dari salah seorang warga, yang menyatakan bahwa memang benar dirumah kepala desa sebagai agen BPNT. Selain itu istrinya juga merangkap jadi koordinator kecamatan.

Terang saja, pengakuan dari warga tersebut semakin memperkuat keterangan sebelumnya dari agen setempat. Kepada wartawan, saat ditemui di rumahnya, sebut saja An, mengakui dan membenarkan bahwa dirumah kepala desa tersebut telah jadi Agen BPNT dan istrinya sebagai Pendamping BPNT di kecamatan, Minggu (13/02/2022).

Sementara menurut Muh Yani, Pengamat Politik, Hukum dan Pemerintahan ketika di minta tanggapan terkait masalah tersebut menerangkan bahwa dalam hal ini Dia
menjelaskan aturan main dalam program bansos Pemerintah ini, ketentuan soal itu sudah tertuang dalam peraturan pemerintah Pusat yaitu pedoman umum (pedum) program BPNT.

“Kan sudah jelas dalam aturan melarang ASN, Kepala Desa atau lurah, aparatur Desa, anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Badan Permusyawaratan Kelurahan (BPK), Tenaga Pendamping pangan BPNT, Pelaksana program PKH, baik perorangan maupun berkelompok tidak diperbolehkan menjadi agen,” jelasnya

Terkait masalah tersebut, Yani tekankan bahwa kepala desa tidak boleh menjadi Agen sesuai Pedum yang telah dikeluarkan. Namun, bisa saja mereka sudah jadi Agen sebelum aturan tersebut keluar dan dalam hal ini bisa dialihkan dengan nama orang lain. Dirinya pun mendesak Bupati Ponorogo untuk membuat perbup tentang bantuan pangan non tunai (BPNT) atau (PKH) supaya ada payung hukum aturan daerah yang mengikat terkait Bansos tersebut,” tegasnya

Masih kata Yani via Whatsappnya, “Apabila ada Oknum kepala desa yang merangkap menjadi agen dan istrinya menjadi pendamping BPNT kecamatan, dimana pengawasan dari Dinas Sosial, jangan ada istilah wasit ikut bermain itu tak pantas dan tak elok,” pungkasnya.(el)

Ilustrasi oknum kades jadi supplier BPNT
Comments