Akui Dapat 5 Ribu, Agen Bongkar Peran Supplier dan Pendamping BPNT

PONOROGO- Penelusuran dugaan penyimpangan penyaluran bantuan pangan nontunai (BPNT) mendapati sejumlah fakta baru. Di antaranya, pernyataan dari Koordinator Daerah Program Sembako dengan kondisi real agen dilapangan.

Menurut Koordinator dari Dinsos itu, agen bisa saja berpindah supplier jika mendapati komoditi, seperti beras dan daging yang tak layak kosumsi.

Sebut saja An, pengelola agen salah satu kecamatan Ponorogo Timur. Ia terang terangan tidak tau menahu soal supplier yang akan mengirimkan komoditi, seperti beras atau daging.

“Kami ini, taunya ya dari koordinator kecamatan. Saat rapat dengan semua agen se kecamatan, sudah disampaikan jika supplier untuk beras adalah si A, untuk daging adalah si B. Kita tidak bisa berbuat banyak,” ucapnya.

Dalam satu tahun, lanjutnya, supplier bisa berganti tergantung apa yang disampaikan koordinator tingkat kecamatan.

” Koordinator tingkat kecamatan rapat dulu di tingkat Kabupaten. Kemudian ditentukan supplier-nya tiap kecamatan. Barulah, koordinator kecamatan memanggil kami untuk diberitahukan suppliernya. Kitapun diberi nama dan nomor hp suppliernya” terangnya sambil menunjukkan salah satu nama supplier berserta no hpnya.

Menurutnya, kita ini posisi sulit, jika ada komoditas jelek akan diprotes warga. Padahal kita hanya menerima saja dari supplier.

“Bulan terakhir Desember lalu, dari dua jenis barang yang dipasok supplier kualitasnya sangat jelek. Diantaranya beras dan daging,” paparnya.

Mengapa dia tetap mengambil barang dari supplier? Laki laki berusia 35 tahun itu lagi-lagi mengaku hanya menurut intruksi dari pendamping BPNT.

” Awalnya agen ini ditunjuk oleh BNI, kemudian diberitau jika akan menjadi penyalur bantuan BPNT dan mendapat keuntungan yang hanya dipatok 5 ribu hingga 8 ribu per paket bantuan,” tuturnya.

Sementara menurut informasi, carut marutnya program Bantuan Pangan Non Tunai ini, Kejaksaan Negeri Ponorogo langsung turun tangan dan sudah memanggil Dinas Sosial, Koordinator BPNT, serta Supplier Beras.

“Tim penyidik kejaksaan dalam waktu dekat akan memanggil agen serta supplier daging untuk dimintai keterangan,” kata sumber internal di Kejaksaan Negeri Ponorogo yang enggan disebutkan namanya.

Diketahui persoalan beras dan daging tak layak kosumsi mencuat kepermukaan beberapa hari belakangan. Bahkan, wakil rakyat melalui Komisi D DPRD telah melakukan hearing dengan Dinsos dan Pendamping. direncanakan, para wakil rakyat itu terus membedah persoalan bantuan BPNT sesuai kewenangannya. Bahkan juga akan mengirimkan surat ke Risma Tri Harini, Menteri Sosial RI, agar turun tangan soal BPNT (el)

Comments