PONOROGO-DPRD Kabupaten Ponorogo kembali menggelar sidang Paripurna, Senin (4/4). Agenda Paripurna kali ini, penyampaian usulan Raperda RT/RW tahun 2022-2042, Penyampaian usulan Raperda pencabutan Perda nomor 2 tahun 2013, tentang Izin Usaha jasa konstruksi dan Penyampaian usulan Raperda pencabutan perda nomor 4 tahun 2008 tentang lembaga kemasyarakatan desa dan kelurahan.
Rapat Paripurna di pimpin langsung oleh Ketua DPRD Ponorogo, Sunarto, yang dihadiri Wakil Bupati, Lisdyarita dan Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo Agus Pramono serta sejumlah kepala OPD.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati Lisdyarita mengatakan, dalam paripurna ini disampaikan usulan 3 Raperda. Pertama tentang Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja dan juga berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.
Dengan tujuan penataan ruang antara lain terwujudnya keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan sehingga akan terwujud keterpaduan dalam penggunaan sumber daya alam dan sumber daya buatan dengan memperhatikan sumber daya manusia.
“Tujuan penataan ruang adalah mengatur pemanfaatan ruang agar dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.” tambahnya.
Kemudian, lanjut Wakil Bupati, pengajuan Raperda Mengenai Pencabutan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo Nomor 4 Tahun 2008 Tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa Dan Kelurahan.
Ini, katanya, memiliki latar belakang adanya perubahan regulasi di tingkatan lebih tinggi. Penataan lembaga kemasyarakatan sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007 Tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan yang pada perkembangannya, sejak tanggal 27 April tahun 2018 telah dicabut dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa Dan Lembaga Adat Desa.
“Semoga dengan adanya pembaharuan ini nantinya akan mempermudah masyarakat Ponorogo dalam mengurus segala hal dalam kesehariannya.”tandasnya.
Sementara itu Sunarto ketua DPRD Ponorogo mengatakan, sepakat melakukan Revisi, artinya sudah banyak perubahan fakta di lapangan.
“Kita sering memgalami kesulitan baik pembangunan maupun investasi. Harapan kita setelah ini sesuaikan akan mempermudah investasi, salah satu contoh yang dulunya tanah sawah sekarang sudah berdiri perumahan dan itu jelas tidak berijin, karena secara regulasi memang tidak boleh beralih fungsi,”paparnya.
“Dengan adanya Perda ini harapan kita bisa ber imbas dan bisa di proses ijin nya, sehingga nanti akan berdampak pada penambahan PAD,”pungkasnya.(adv/dik)