Gempur Rokok Ilegal, Satpol PP getol Sosialisasi Ke Desa

PONOROGO-Dalam menekan peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Ponorogo, Kantor Bea Cukai Madiun bersama Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Ponorogo sosialisasikan gempur rokok ilegal di Desa Biting, Kecamatan Badegan pada Senin (10/7/2023).

Dikatakan Cahyo Wibowo selaku perwakilan Bea Cukai Madiun menehaskan bahwa, terkait rokok ilegal secara umum dapat dibagi menjadi empat.

Ciri-ciri rokok ilegal yakni rokok ilegal bisa disebut rokok polos (sama sekali tidak ada pita cukainya).

“Ada sanksi pidananya, rokok polos sanksi pidananya minimal 2 tahun dan maksimal 5 tahun penjara atau denda 2 kali, minimal 2 kali dan maksimal 10 kali lipat dari nilai cukainya,” ujarnya.

Ciri Rokok ilegal yang kedua, yakni dengan pitai cukai palsu berarti tidak asli, bukan dari kami (bea cukai Madiun), mungkin mereka bisa cetak sendiri.

“Ini sanksinya lebih berat lagi, minimal 2 tahun, maksimal 8 tahun penjara,” katanya.

Yang ketiga, ciri rokok ilegal, menggunakan pita cukai bekas yang dilekatkan kembali untuk rokok yang baru kemudian di jual lagi.

“Sanksinya minimal 2 tahun, maksimal 8 tahun penjara,” ucapnya.

Dan yang ke empat ciri rokok ilegal, rokok dengan pita cukainya berbeda, maksudnya setiap pita cukai dipesan oleh pabrik rokok tertentu dan dia, tidak boleh dilekatkan pada rokok tersebut, misalnya kita pesan pita cukai, namun yang memakai produsen pabrik rokok lain.

“Ini sanksinya, minimal 2 tahun, maksimal 5 tahun penjara,” ungkapnya 

Cahyo Wibkwo menyebut, selain sanksi terhadap peredaran rokok ilegal, negara juga dirugikan, karena penerimaan negara dari cukai, pasti akan turun.(adv/el)

Comments