Bea Cukai Madiun Bersama Satpol PP Sosialisasi Rokok Ilegal Di Perbatasan Ponorogo-Wonogiri

PONOROGO-Sebagai bentuk optimalisasi pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH-CHT) dan meningkatkan edukasi masyarakat terkait ketentuan cukai, Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemasdam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Ponorogo menggelar sosialisasi gempur rokok ilegal.

Kegiatan yang mengambil tema, “Sosialisasi Pemberantasan Peredaran Rokok Ilegal di Kabupaten Ponorogo” kali ini bertempat Balai Kesenian Taman Sumorobangun Flowers Desa Biting Kecamatan Badegan, Rabu (26/07/2023).

Pada kesempatan itu, Petugas Bea Cukai Madiun, Ruditya Nur Toyib menjelaskan tentang ciri-ciri rokok illegal. Atau rokok yang tidak memenuhi ketentuan undang undang yang berlaku tentang Cukai.

Beberapa ciri-ciri rokok ilegal, lanjut Ruditya yaitu rokok tanpa dilekati pita cukai (polos), dilekati pita cukai palsu, pita cukai yang bukan peruntukkannya, pita cukai bekas, dan salah personalisasi.

”Apabila melanggar ketentuan tersebut, pelaku akan kena Pasal no. 55 No 39 Tahun 2007. Pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 8 tahun, serta pidana denda paling sedikit 10x nilai cukai, paling banyak 20x nilai cukai yang seharusnya dibayar, “terangnya.

Adapun sangsi hukum yang bisa dilakukan diantaranya sesuai Pasal 55 huruf (b) UU No 39 Tahun 2007, Pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 8 tahun, serta pidana denda paling sedikit 10x nilai cukai, paling banyak 20x nilai cukai yang seharusnya dibayar. Pasal 55 huruf (c) UU No 39 Tahun 2007.(adv/el)

Comments