Rusak Jalan Ratusan Kilometer, Puluhan Pengusaha Tambang Di Ponorogo Tak Bayar Pajak

PONOROGO– Meski telah mengeruk untung miliaran rupiah serta jadi pemicu rusaknya ratusan kilometer jalan di Kabupaten Ponorogo. Namun oknum pengusaha tambang di wilayah Ponorogo juga tak mau bayar Pajak Daerah ( PD).

Ini terlihat sesaat setelah, Kepala BPPKAD Ponorogo Sumarno, melihat data di Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Ponorogo, terdapat 27 pengusaha tambang yang aktif melakukan aktivitas pertambangan, hanya 4 penambang saja yang tercatat membayar pajak. Sedangkan 23 penambang lainnya berstatus ilegal dan tidak membayar pajak.

“Data tahun 2022 ada 23 penambang ilegal. Sedang di tahun 2023, penambang yang berijin ada 4. Mereka yang sudah berijin ini yang rutin membayar pajak daerah,” ujarnya, Senin (11/09/2023).

Menurutnya, 4 lokasi tambang yang berijin dan membayar pajak daerah itu antara lain, tambang di Desa Ngrogung Kecamatan Ngebel, Desa Kemiri Kecamatan Jenangan, Desa Pomahan Kecamatan Pulung, dan Desa Temon Kecamatan Sawoo.

“Mereka pertahun membayar pajak MBLB ( Mineral Bukan Logam dan Batuan) untuk jenis pasir tras dan batu andesit. Besaranya sesuai Perda nomor 10 tahun 2020 itu 25 persen dari omset,” tambahnya.

Sumarno merinci target Pendapatan Asli Daerah ( PAD) dari sektor ini di tahun 2023 dipatok Rp 280 juta, dan baru terealisasi hingga 31 Agustus 2023 mencapai Rp 165 juta.

“Nah akibat banyaknya penambang ilegal ini potensi PAD Ponorogo yang hilang mencapai Rp 600 juta pertahun,” bebernya.. (el)

Comments