Rokok Ilegal Tanpa Bea Cukai Masih Beredar Bebas, Satpol PP Tutup Mata

Diduga Sosialisasi Tak Tepat Sasaran

PONOROGO-Rokok Ilegal (rokok tak bercukai) berbagai Merk masih beredar pesat di Kabupaten Ponorogo. Dugaan kuat bahwa rokok tersebut berasal dari Madiun, Tulung Agung dan Kabupaten Wonogiri yang didistribusikan ditoko-toko wilayah Ponorogo yang per harinya mencapai ratusan Slop.

Beredarnya rokok tersebut, diduga telah merugikan negara dari perpajakan hingga miliaran rupiah per tahun. Salah satu toko grosiran di wilayah Kelurahan Tonatan, saat dikonfirmasi membenarkan adanya pemasaran rokok tersebut, tapi dirinya (penjual) tidak tahu, jika rokok itu ilegal. Bukan hanya merk Rasta saja, tapi ada beberapa rokok jenis baru yang sangat diminati pembeli di tokonya.

“Iya memang ada jual rokok itu, tapi kami tidak tahu itu rokok ilegal, banyak juga jenisnya, tapi pemasoknya satu orang,” ungkap Pemilik Toko, Selasa (18/09/23).

Terkait siapa pemasok sebenarnya, pemilik toko tersebut enggan menjawabnya.

“Saya gak tahu namanya, yang di pasok bukan di toko kami saja, tapi sudah menyebarkan ke warung-warung kecil,” tambahnya.

Sementara, beberapa konsumen rokok tersebut, saat dikonfirmasi juga mengakui bahwa rokok yang ia beli sudah cocok dengan seleranya, selain harga yang terjangkau dan mudah didapat.

“Rokoknya murah yang mudah didapat dan rasanya juga cocok sama kami,” ungkap Rizal sebagai Konsumen.

Yang menjadi sorotan adalah, mengapa rokok illegal ini bisa beredar bebas. Apakah ada perlindungan dari aparat penegak hukum, bagaimana keberadaan rokok illegal ini beredar bebas secara terang-terangan tanpa ada tindakan apapun.

Dengan banyak hal yang masih menjadi tanda tanya dan belum terjawab, Publik menanti tindakan tegas dari Satpol PP Ponorogo yang selama ini melakukan sosialisasi namun diduga tidak tepat sasaran. Tentunya hal ini bukan hanya soal kerugian Negara namun juga kepentingan masyarakat juga terancam dengan keberadan rokok illegal tersebut. Yang berpotensi membahayakan bagi kesehatan. (el)

Comments