Muh Yani : Anggaran Rawan Diselewengkan, Ribuan KPPS Ponorogo Tak Ditanggung BPJS

PONOROGO-Tidak tercovernya petugas Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, yang di lakukan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah ( KPUD) Ponorogo menuai berbagai sorotan dari masyarakat Kabupaten Ponorogo. 

Seperti yang diungkapkan Muh Yani, warga Desa Madusari, Kecamatan Siman, Ponorogo, menilai absennya asuransi kerja yang menjadi hak petugas KPPS merupakan sebuah kelalaian fatal. Apalagi sudah diatur dalam Surat Edaran ( SE) Mentri Dalam Negeri ( Mendagri)  nomor 2002.2.1/807.SJ tertanggal 13 Februari 2024, dimana dalam satu butirnya memuat Instruksi Presiden ( Inpres) nomor 2 tahun 2021 tentang optimalisasi program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi petugas adhock pemilu 2024.

“Ini jelas kelalaian fatal dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ponorogo,” ucap Muh Yani. 

Menurut dia, penyelenggara pemilu sepatutnya mendaftarkan petugas KPPS ke BPJS Ketenagakerjaan karena mereka bekerja secara adhoc dan tidak dihitung sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Hal ini sangat penting karena pekerjaan sebagai KPPS memiliki resiko kecelakaan kerja bahkan kematian. Nah, inilah yang tidak diantisipasi KPU sehingga ketika ada korban siapa yang menjamin mereka kalau tidak didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan,” tegasnya.

Oleh sebab itu lanjut Yani, sebagai solusinya KPU harus menanggung biaya pengobatan dan membayarkan hak pekerja yang meninggal setara dengan asuransi BPJS Ketenagakerjaan.

“Di Ponorogo diketahui sudah ada yang meninggal dan jatuh sakit. Inilah yang harus kita kawal bersama, apalagi anggaran KPU yang fantastis sangat rawan untuk diselewengkan,” tambahnya.

Sementara, Kepala Cabang Badan Penyelengara Jaminan Kesehatan ( BPJS) Ketenagakerjaan Ponorogo, Wawan Burhanudin. Pihaknya menyayangkan, KPUD Ponorogo enggan mendaftarkan 20.251 petugas KPPS menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Akibatnya, kesehatan dan keselamatan serta keberlanjutan keluarga KPPS tidak dijamin oleh negara. 

“KPU itu masih enggan mendaftarkan KPPS, tapi untuk petugas Panitia Pemungutan Suara ( PPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan ( PPK) sudah diikutkan BPJS Ketenagakerjaan. Padahal tanggal 13 kemarin, Mendagri sudah kirim surat edaran ke Bupati tembusan ke KPUD bahwa seluruh KPPS harus terlindungi BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya, Sabtu (11/02/2024).

Wawan mengaku, bila menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sesuai amanat Presiden dan Mendagri, 20.251 KPPS Ponorogo ini dijamin oleh negara. Dimana bila sakit, seluruh pengobatan dan perawatan di rumah sakit atau fasilitas kesehatan ditanggung sepenuhnya oleh BPJS Ketenagakerjaan, dan bila terjadi kecacatan yang membuat tidak bisa bekerja maka akan diberikan santunan setiap bulannya hingga yang bersangkutan dapat kembali bekerja. Sedangkan bagi yang meninggal akan mendapat santunan kematian hingga Rp 42 juta. 

“Mereka ini belum tercover negara, sementara dari Mendagri sudah ada ketentuan itu. Akibatnya KPPS yang meninggal dan sakit karena Pemilu ini, BPJS Ketenagakerjaan tidak bisa mengcover,” akunya.

Wawan mengungkapkan, pihaknya sudah berulangkali berkordinasi dengan KPUD untuk segera mendaftarkan KPPS, namun hingga hari pencoblosan tidak ada tindak lanjut dari penyelenggara pemilu tersebut. 

“Sudah beberapa kali, kita merapat ke pak Munajat ( Ketua KPUD Ponorogo) itu cuman tidak ada tindak lanjut yang berarti. Pak Sekda ( Agus Pramono) juga kaget kenapa KPPS belum terlindungi,” ungkapnya. (el)

Comments