‘Tolak’ Intruksi Presiden, Bupati Sugiri Pilih Fokus Benahi Jalan

Terkait Pengadaan Mobil Listrik

PONOROGO-Meski sudah di Intruksikan oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo terkait pengadaan anggaran mobil listrik mulai tahun depan, namun hal itu ditolak oleh Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko

Bahkan, bupati secara tegas mengatakan, tahun 2023 Pemkab Ponorogo tidak menganggarkan pengadaan Mobdin listrik dalam pos APBD (Anggaran Pendapatan Belanja Daerah).

Alasanya, Pemkab belum bisa menganggarkan Mobdin listrik tahun depan, lantaran hal itu belum dianggap prioritas saat ini. Pasalnya, pihaknya tahun 2023 tengah fokus pada peningkatan infrastruktur khususnya jalan, dimana saat ini kondisinya masih banyak yang rusak.

“Kita akan fokus meneruskan PEN itu prioritas menjadi kebutuhan rakyat, itu yang harus kami rampungkan terlebih dahulu,” tegasnya, Kamis (29/12/2022).

Ptoses Pembangunan jalan raya Sumoroto Sampung

Tak hanya itu, Bupati mengaku belum bisanya Ponorogo merealisasikan Intruksi penggunaan mobil berbasis BEV (Battery Electric Vehicle) ini, lantaran APBD 2023 divisit Rp 200 miliar. Bila tetap dipaksakan maka hal itu akan sangat membebani keuangan daerah, dimana diketahui satu unit Mobil listrik dibandrol dengan harga Rp 300 juta lebih, dikalikan jumlah kebutuhan Mobdin untuk unsur pimpinan di lingkup Pemkab yang harus dibeli.

“Kami minta waktu karena mahal di atas Rp 300 juta. Di antara himpitan begini, kalau dianggarkan jadi memaksa. Kami minta pending karena kendala anggaran tidak memungkinkan,” akunya.

mobil listrik yang diintuksikan untuk Kepala Daerah

Lebih lanjut Bupati mengungkapkan, pihaknya lebih memilih mengunakan mobil dinasnya lberupa Toyota Fortuner keluaran tahun 2013. Hal itu juga untuk memangkas biaya perawatan pada Mobdin.

“Mobdin ini 2013 tetap saya pakai, artinya biar semua juga bisa memanfaatkan apa yang ada dulu. Kalau double operasional malah tidak karu-karuan nanti,” ungkapnya.

Kendati demikian, Giri memberi sinyal pengadaan Mobdin listrik bukan tidak mungkin akan dilakukan pada PAK tahun depan. Bila kebutuhan prioritas daerah telah terpenuhi semua.

“Mobdin itu kebutuhan tersier. Saya prinsipnya masih ada mobdin dan masih ada beban perawatan, maka sementara pakai ini dulu saja,” tambahnya.

Perlu diketahui, melalui Inpres Nomor 7 Tahun 2022 yang diundangkan pada 13 September dan berlaku nasional. Presiden Jokowi meminta instansi pemerintah baik pusat maupun daerah, untuk mulai mengganti Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi dari BBM (Bahan Bakar Minyak) menjadi listrik mulai tahun depan. Hal ini untuk mensukseskan program penggunaan kendaraan listrik nasional untuk mencapai Zero Net Emission pada 2060.(el)

Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko
Comments